


Kesehatan jiwa atau mental menurut UU No. 18 tahun 2014 adalah ”kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya”. Individu dengan mental yang sehat tidak akan mudah terganggu saat menghadapi tekanan-tekanan dari dalam maupun luar dirinya (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2009). WHO (2004) menuliskan dalam laporannya, bahwa pada tahun 2001 terdapat tidak kurang dari 450 juta penduduk dunia menderita gangguan kesehatan mental. WHO (2004) memperkirakan bahwa pada tahun 2020 kondisi neuropsikiatri akan mencapai 15% dari kecacatan di seluruh dunia.
Pentingnya kesehatan mental ini dibuktikan dengan peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia setiap tahunnya pada tanggal 10 Oktober. British Broadcasting Corporation (BBC) Indonesia memaparkan peningkatan jumlah penderita kesehatan mental di Indonesia secara tidak disadari mengalami lonjakan drastis, namun hingga kini masih banyak orang yang tidak memahami masalah ini (Safitri, 2011). Data Riskesdas 2013 memunjukkan prevalensi ganggunan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala-gejala depresi dan kecemasan untuk usia 15 tahun ke atas mencapai sekitar 14 juta orang atau 6% dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan prevalensi gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia mencapai sekitar 400.000 orang atau sebanyak 1,7 per 1.000 penduduk.
Gangguan jiwa merupakan salah satu penyakit yang sedang dan menjadi trend global. Secara global, 1 dari 4 orang menderita gangguan jiwa baik di negara maju maupun negara berkembang. Penyakit ini bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Di Indonesia, dengan jumlah penduduk 251 juta, prevalensi gangguan jiwa berat termasuk skizofrenia meningkat dari 0,5% (2007) menjadi 1,7% (2013).
Program penanganan gangguan jiwa yang ada di Indonesia hingga saat ini masih berfokus pada pengobatan dan mengandalkan rumah sakit jiwa sebagai pelayanan utama bagi penderita gangguan jiwa, sehingga banyak penderita yang kambuh setelah pulang ke rumah, disebabkan tidak adanya pelayanan kesehatan jiwa di masyarakat.
Penanganan gangguan jiwa di Indonesia masih mengandalkan obat sebagai terapi utama, padahal penyebab gangguan jiwa itu multikompleks dan sudah saatnya mengatasi penyakit tersebut dengan pemberdayaan pasien, melalui sebuah proses recovery dengan dukungan dari lingkungan, masyarakat, pemerintah, dan tenaga kesehatan. Trend pelayanan global untuk mengatasi gangguan jiwa sudah bergerak ke arah pemberdayaan individu yang mengalami gangguan jiwa melalui sebuah proses recovery dengan dukungan dari lingkungan, masyarakat, pemerintah, dan tenaga kesehatan. Dibutuhkan pelayanan yang memadai di masyarakat untuk mendukung proses recovery orang yang mengalami gangguan jiwa. Sudah saatnya ada community mental health center dengan fasilitas dan tenaga professional dibidang kesehatan jiwa (Suryani, 2013).
Beberapa model-model recovery yang sudah diterapkan pada pasien gangguan jiwa dengan pelibatan dukungan masyarakat baik lintas program maupun sektor sudah diinisiasi dan harapannya menjadi program nasional untuk menghilangkan stigma yang ada pada pasien gangguan jiwa, mengembalikan mereka pada kehidupan normal, diterima oleh lingkungan masyarakat, produktif dan mampu beraktualisasi diri. Model-model recovery pada pasien gangguan jiwa, dukungan pemerintah baik lintas program maupun lintas sektor akan dibahas dan disosialisasikan pada kegiatan Konferensi Nasional (Konas) Keperawatan Kesehatan Jiwa ke XVI di Provinsi Lampung tanggal 16 - 18 Oktober 2019, sehingga dukungan teman-teman perawat, pelaksana pelayanan dan pemerhati keperawatan kesehatan jiwa untuk ikut dalam kegiatan Konas ini akan sangat bernilai baik secara pribadi sebagai pemangku kepentingan maupun masyarakat.
Kegiatan Konferensi Nasional (Konas) Keperawatan Kesehatan Jiwa memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan Asuhan Keperawatan Kesehatan Jiwa. Konas keperawatan kesehatan jiwa ini telah menjadi forum sharing informasi, inovasi, dan edukasi serta komunikasi bagi komunitas keperawatan kesehatan jiwa di Indonesia dan Internasional. Konas keperawatan kesehatan jiwa ini diharapkan semakin memberikan kontribusi yang lebih baik dan berkualitas dalam upaya mendukung program pemerintah membangun dan meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang menyatakan bahwa upaya kesehatan jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
Contact Person
Sulastri (081540816545)
Rika Damayanti (081379118566)
Satrio Kusumo Lelono (08159437235)
Uswatun Hasanah (081511717540)
Agus Waluyo (081379891617)
Nuria Muliani (085643509875)
Andi Susanto (081279615416)
Abdul Azis Tabrani (08127901430)